Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2015

TAHAP-TAHAP DALAM PENYUSUNAN KONTRAK

TAHAP-TAHAP DALAM PENYUSUNAN KONTRAK   A.         PENDAHULUAN             Perancangan Kontrak ( Contract Drafting ) tidak sama dengan Hukum Perjanjian (Law of Contract ). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mempersiapkan kontrak, bahasa dalam kontrak, kontrak baku, kesepakatan dalam kontrak, saksi-saksi dalam kontrak, dan ingkar janji dalam kontrak atau disebut wanprestasi. B.         PEMBAHASAN 1.                   Persiapan Kontrak Mengenai persiapan kontrak sebagian ahli hukum menganjurkan adanya negosiasi sebelum masuk ke dalam perbuatan kontrak. Untuk itu, beberapa asumsi yang harus dipegang dalam perancangan kontrak antara lain adalah : 1.          P