Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

aplikasi fiqh perbankan syariah dalam akad wadiah

APLIKASI FIQH PERBANKAN SYARIAH DALAM AKAD WADIAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG DJUANDA   Devina Mahmudah 1133020049 A.            Pendahuluan Wadiah dalam UU No. 21 tahun 2008 merupakan salah satu sarana berupa akad yang dipergunakan oleh Bank Syariah, UUS, dan BPRS untuk menghimpun dana. [1] Kegiatan penghimpunan dana tersebut dilakukan dalam bentuk simpanan atau investasi. Simpanan bisa berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadiah . Bank syariah sebagai pihak yang menerima simpanan dari nasabah dengan akad wadia h bertanggung jawab atas keselamatan simpanan tersebut. Jika tanggung jawab tidak bisa dijalankan dengan berbagai alasan, maka bank bertanggung jawab untuk menggantinya. Kaidah mengatakan, bahwa setiap akad yang mengsyaratkan tanggung jawab untuk menjaganya maka disyaratkan pula bertanggung jawab jika objek akad hilang atau rusak ( كل عقد يجب الضمان فىصحيحة يجب الضمان فى فا سده ) . [2] Salah