aplikasi fiqh perbankan syariah dalam akad wadiah
APLIKASI
FIQH PERBANKAN SYARIAH DALAM AKAD WADIAH
DI
BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG
DJUANDA
Devina Mahmudah
1133020049
A.
Pendahuluan
Wadiah
dalam UU No. 21 tahun 2008 merupakan salah satu sarana berupa akad yang
dipergunakan oleh Bank Syariah, UUS, dan BPRS untuk menghimpun dana.[1]
Kegiatan penghimpunan dana tersebut dilakukan dalam bentuk simpanan atau
investasi. Simpanan bisa berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadiah.
Bank syariah sebagai pihak yang
menerima simpanan dari nasabah dengan akad wadiah bertanggung jawab atas
keselamatan simpanan tersebut. Jika tanggung jawab tidak bisa dijalankan dengan
berbagai alasan, maka bank bertanggung jawab untuk menggantinya. Kaidah
mengatakan, bahwa setiap akad yang mengsyaratkan tanggung jawab untuk
menjaganya maka disyaratkan pula bertanggung jawab jika objek akad hilang atau
rusak ( كل
عقد يجب الضمان فىصحيحة يجب الضمان فى فا سده ).[2]
Salah satu bank syariah yang telah
menerapkan akad wadiah dalam kegiatan operasionalnya adalah Bank
Muamalat Indonesia. Untuk itu penulis melakukan observasi di bank tersebut
untuk lebih mengetahui mengenai penerapan fiqh perbankan syariah dalam akad wadiah.
B.
Pengertian Akad
Wadiah
Ada empat pengertian al-wadiah dilihat
dari makna bahasa, yaitu: penitipan (الايداع); sesuatu yang disimpan di orang lain
untuk menjaganya(ماوضععندغيرمالكه ليحفظه) ; meninggalkan ( الترك); dan perwakilan dalam pemeliharaan harta
(وكالةفىالخفظ).
Secar aterminologi, para ulama mendekati al-wadiah dengan dua
pendekatan; yaitu al-wadiah dalam arti proses akad (الايداع); dan barang yang dititipkan (الاشيىءالمودوع).
Perbedaan terlihat ketika mereka merumuskan terminologi konsep ini serta
istilah teknis yang dipergunakan sebagai key word. Kata kunci yang
dipergunakan oleh Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah dalam mendefinisikan al-wadiah
sebagai الايداع
ialah “perwakilan” (التوكيل) , sedangkan Hanafiah mempergunakan istilah “penguasaan” (تسليط). Adapun al-wadiah dalam arti barang yang dititipkan (الاشيىءالمودوع), di antara mereka
tidak nampak perbedaan yang mencolok, yaitu harta milik yang berpindah
pemeliharaannya kepada orang lain yang memperoleh penitipan.
Dampak dari perbedaan kata kunci adalah
berbedanya rumusan terminologi Al-Wadiah. Malikyah mengatakan, Al-Wadiah
adalah proses mewakilakan penjagaan harta. Menurut Syafi’iyah, al-wadiah
ialah transaksi atau akad yang diperlukan untuk menjaga harta yang dititipkan.
Bagi Hanabilah, al-wadiah yaitu pendelegasian wewenang untk menjaga
barang yang dititipkan secara seksama. Sedangkan menurut Hanafiah ialah
memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk menjaga harta yang dititipkan
kepadanya, baik secara jelas, maupun isyarat petunjuk. Meskipun rumusan
definisi tampak berbeda, namun semuanya mengacu kepada pengertian al-wadiah
sebagai transaksi atau akad, makna terminology yang paling umum ialah :
تو كيل من الما لك او نا ءبه للا خر بخفظ الما ل
Pendelegasian wewenang dari pemilik
harta atau yang mewalikinya kepada orang lain untuk menjaga dan memeliharanya.
Pendelegasian wewenang dan penitipan
barang itu bersifat murni, dan oleh karenanya, al-wadiah diartikan titipan
atau simpanan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun
badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan jika penitip menghendaki.
Paparan
fuqaha mengenai pengertian al-wadiah di atas memberikan inspirasi
kepada para penyusun UU Perbankan Syariah untuk menjadikannya sebagai salah
satu materi UU. Makna al-wadiah yang dijadikan teknik operasional
kegiatan Perbankan Syariah untuk menjadikannya sebagai salah satu materi UU.
Makna al-wadiah yang dijadikan teknik operasional kegiatan Perbankan
Syariah termaktub dalam penjelasan UU No. 21 tahun 2008 Pasal 19 ayat (1) huruf
a yaitu: ‘Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang
atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga
keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
Wadiah
dari segi tanggung jawab terbagi dua: pertama, wadiah yad ad-dhamanah,
ialah penitipan barang kepada pihak lain yang selama belum dikembalikan kepada
penitip, pihak yang menerima titipan diperbolehkan memanfaatkan barang titipan.
Keuntungan dari pemanfaatan barang menjadi hak penerima titipan, dan kepada
pemilik dapat diberikan bonus yang tidak disyaratkan sebelumnya. Akan tetapi,
jika barang tersebut mengalai kerusakan atau hilang maka penerima titipan
bertanggung jawab atas hal tersebut; dan kedua, wadiah yad amanah, ialah
penitipan barang kepada pihak lain dan barang ersebut tidak boleh dimanfaatkan
oleh penerima titipan. Jika terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan
tidak tertuntut tertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Ia adalah titipan
murni, tetapi sebagai konvensasi tanggung jawab pemeliharaan penitip dapat
dikenakan biaya penitipan.[3]
C.
Dasar Hukum Akad Wadiah
a. Al-Qur’an
Dasar hukum wadiah terdapat dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat
an-nisaa ayat 58 dan surat Al-Baqarah ayat 283, yaitu sebagai berikut :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن
تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا ......
“Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (annisa
ayat 58)
فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا
فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِيٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُ....
“…. Jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya...” (Al-Baqarah: 283)
b. Al-Hadits
عن ابى هريرة قال:
قال النبي صلى اللهم عليه وسلم اد الامانة الى من ائتمنك ولاتخن من خانك
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa
Rosulullah SAW bersabda, “Sampaikanlah
(tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas
khianatkepada orang yang telah menghianatimu.” (HR
Abu Dawud dan Menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim
mengategorikannya sahih).
D. Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI
Ketentuan fatwa DSN-MUI tentang wadiah
antara lain sebagai berikut :
Dewan Syari’ah Nasional telah
mengeluarkan ketentuan mengenai giro yang dapat diterapkan dengan sistem wadiah
yaitu pada Fatwa DSN No. 01/DSN-MUI/IV/2000. Pada fatwa ini, giro yang
berdasarkan wadi’ah ditentukan bahwa: (1) dana yang disimpan pada bank adalah
bersifat titipan. (2) titipan (dana) ini bisa diambil kapan saja (on call). (3) tak ada imbalan yang
disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Sedangkan tabungan diatur dalam fatwa
DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000. Pada fatwa ini, disebutkan ketentuan mengenai
tabungan yang berdasarkan wadiah, yaitu: (1) dana yang disimpan pada
bank adalah bersifat simpanan. (2) simpanan ini bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
(3) tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari
pihak bank.[4]
E.
Produk Bank Muamalat Indonesia yang
Berlandaskan Akad Wadiah
Produk penghimpunan dana di Bank Muamalat
Indonesia meliputi sebagai berikut :
1.
Shar-‘e
Shar-‘e adalah tabungan instan
investasi syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking
dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia. Hanya dengan
Rp 125.000, langsung dapat diperoleh satu kartu Shar-‘e dengan saldo awal
tabungan Rp 100.000, sebagai sarana menabung berinvestasi di Bank Muamalat.
Shar-‘e dapat dibeli melalui kantor pos. diinvestasikan hanya untuk usaha
halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888
jaringan ATM BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk
layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antara
rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).
2.
Tabungan
Haji Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan
untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan
membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan
keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa,
Insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan
tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya
sendiri dengan setoran tetap tiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan
asuransi jiwa, apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris otomatis dapat
berangkat. Tabungan haji Arafah juga menjamin nasabah untuk memperoleh porsi
keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp
32.670.000 (Tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), karena Bank
Muamalat telah on-line dengan Siskohat Departemen Agama Republik Indonesia.
Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir batin karena dana yang disimpan
akan dikelola secara Syari’ah.
3.
Giro
Wadi‘ah
Merupakan titipan dana pihak ketiga
berupa simpanan giro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah
pribadi maupun perusahaan untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas
kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM
BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000 Merchant Debit BCA/PRIMA
dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek
saldo, informasi history transaksi, transfer antar rekening sampai dengan 50
juta dan berbagai pembayaran).
F. Aplikasi Akad Wadiah di Bank
Muamalat Indonesia Cabang Djuanda
Dalam berbagai produk penghimpunan dana yang disediakan
Bank Muamalat Cabang Djuanda, pengaplikasian akad Wadiah hanya diterapkan dalam
Giro Syariah dan tabungan syariah yang dapat ditemukan dalam produk Giro
Muamalat Attijary, tabungan haji Arafah, dan tabunganku.[5]
1.
Giro Syariah
a.
Definisi
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat denan menggunakan cek atau bylet giro, sarana perintah lainnya atau
pemindah bukuan.
b.
Akad Wadiah
Transaksi
penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dan atau barang
dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang
titipan sewaktu-waktu.
c.
Fitur dan mekanisme giro atas dasar akad wadiah
1)
Bank bertindak sebagai
penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana.
2)
Bank dapa memberikan bonus athaya yang bersifat sukarela tanpa
perjanjian yang mengikat.
3)
Bank dapat membebankan pada
nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan
biaya pengelola rekening, antara lain biaya cek atau bylet giro, biaya materai,
cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
4)
Bank atas persetujuan nasabah
dapat mengelola dana yang dititipkan untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan
kepada nasabah pembiayaan.
5)
Bank menjamin pengembalian
dana titipan nasabah.
6)
Dana titipan dapat diambil
setiap saat oleh nasabah.
Penjelasan :
A. Nasabah menitipkan uang kepada bank melalui akad wadiah.
B. Atas jasa penitipan tersebut nasabah membayar biaya
administrasi.
C. Atas persetujuan nasabah bank
mengelola dana nasabah yang dititipkan ke bank untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
D. Nasabah sewaktu-waktu dapat melakukan penarikan dana yang
dititipkan dan bank harus mengembalikan dana tersebut.
Contoh Produk : Giro Muamalat Attijary IB
2. Tabungan Syariah
a. Definisi
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek/bilyet giro, dan atau lainya dipersamakan dengan itu.
b. Akad wadiah
Transaksi penitipan dana
atau barang dari pemilik kepada penyimpanan untuk mengembalikan dana atau
barang titipan sewaktu-waktu
c. Fitur dan mekanisme tabungan
atas dasar akad wadiah
1) Bank bertindak sebagai
penerima dana titipan dan dana nasabah bertindak sebagai penitip dana.
2) Bank dapat memberikan bonus (ahtaya)
yang bersifat sukarela tanpa perjanjian yang mengikat.
3) Bank dapat membebankan kepada
nasabah yang biayanya adimistrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung
dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya
materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening.
4) Bank atas persetujuan
persetujuan nasabah dapat mengelola dana yang dititipkan untuk disalurkan dalam
bentuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
` 5) Bank menjamin pengembalian dana titipan
nasabah.
6) Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh
nasabah.
Catatan:
Perbedaan biaya adimistrasi
dan biaya operasional
1.
Biaya adimistrasi tabungan adalah sejumlah dana yang dibayarkan
nasabah kepada bank atas jasa dan layanan elektonik dan lainnya yang diberikan
bank, seperti transaksi ATM, EDC, Debit, pembayaran,dll atas dasar akad ijaroh
2.
Biaya operasional adalah biaya yang harus dibayarkan oleh bank atas
pengoperasiaan seluruh kegiatan perbankan, seperti biaya listrik,
telekomunikasi, elektronik, transportasi, sewa aset, dll.
1.
Nasabah menitipkan uang
kepada bank melalui akad wadiah.
2. Atas jasa penitipan tersebut nasabah membayar biaya
administrasi.
3. Atas persetujuan nasabah bank
mengelola dana nasabah yang dititipkan ke bank untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
4. Nasabah sewaktu-waktu dapat melakukan penarikan dana yang
dititipkan dan bank harus mengembalikan dana tersebut.
Contoh produk : Tabungan haji
arafah dan Tabunganku.
G.
Penutup
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, wadiah
merupakan salah satu akad yang digunakan dalam kegiatan penghimpun dana. Pada
praktek di perbankan syariah, wadiah secara fungsional dikatagorikan
menjadi dua, yaitu berdasarkan prinsip murni titipan dan investasi. Katagori
pertama sering diaplikasikan berdasarkan akad yad dhomanah. Sedangkan
katagori kedua, biasanya tergantung jenisnya, general
invesment biasanya digunakan akad wadiah yad
dhomanah, dan special invesmnet digunakan
akad wadiah yad amanah.
Berdasarkan tinjauan literatur dan aplikasi wadiah
pada Bank Muamalat Indonesi untuk sementara penulis menyimpulkan bahwa tidak
ada hal yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
Walaupun demikian, secara praktek, masih sangat perlu untuk dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Atang Abdul Hakim,2011. Fiqih
Perbankan Syariah. Bandung : PT
Refika Aditama.
UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah.
Wirdyaningsih
dkk, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana
Prenada Media, 2005.
Bank Muamalat, Paduan
Skema Transaksi Berdasarkan Akad-Akad Syariah, 2013.
Dafabet Casino Review - Is Dafabet legal in the UK?
BalasHapusDafabet Casino Review — Dafabet is one of jeetwin the most popular online casino brands in the world. The online casino has a 바카라 사이트 solid reputation and 다파벳 a great customer