Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK) Perbankan Syariah


 Pernyataan Standar Akuntansi Syariah (PSAK)
Perbankan Syariah


             A.        PENDAHULUAN

Jika seorang investor ingin mengambil keputusan bisnis, maka salah satu pertimbangannya adalah dengan melihat dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Kenapa laporan keuangan? Laporan keuangan merupakan salah satu media utama yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengkomunikasikan informasi keuangannya kepada pihak luar. Laporan ini juga merekam peristiwa kejadian bisnis dalam bentuk unit moneter. Dengan disediakannya laporan keuangan maka keadaan ekonomi perusahan (yang dituangkan ke  dalam bentuk angka-angka moneter) tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menganalisis laporan keuangan perusahaan, tentu saja diperlukan komponen-komponen laporan keuangan yang lengkap.
Laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi. Laporan keuangan bagi pihak manajemen perusahaan berfungsi sebagai laporan pertanggung jawaban keuangan pada pemilik modal. Bagi pemilik modal, laporan keuangan berfungsi untuk megevaluasi kinerja manajer perusahaan selama satu periode. Dengan adanya laporan keuangan ini, manajer perusahaan akan bekerja semaksimal mungkin agar kinerjanya dinilai baik.
Oleh karena itu pada kesempatan kali ini penyusun akan membahas mengenai PSAK Akuntansi Perbankan Syari’ah. Dalam makalah ini penyusun juga telah merumuskan masalah yang akan dibahas antara lain : 1) Pengertian dan tujuan PSAK NO. 59, 2) Kronologis penyusunan PSAK NO. 59, 3) Pencabutan PSAK NO. 59,  4) Penerbitan standar Akuntansi  khusus Syariah.

B.        PEMBAHASAN

1.                  1.                  Pengertian dan Tujuan PSAK NO. 59

Sebelum diterbitkan standar Akuntansi khusus syariah, Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Akuntansi Perbankan Syari’ah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam kerangka teori, yang berupa pengertian bank, pengertian syariah serta perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, serta pengadobsian PSAK 59 berdasarkan AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions). Akhirnya di Indonesia pada awal 1992-2002 atau 10 tahun Bank Syariah tidak memiliki PSAK khusus. Para ahli dan pakar praktisi akhirnya mengesahkan PSAK 59 sebagai dasar hukum dari standar akuntansi perbankan syariah di Indonesia.
Produk DSAK – IAI ini perlu diacungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam tempo 5 tahun. Berdasarkan pernyataan yang dikutip dari SAK Mei 2002, menjelaskan tentang: “PSAK No.59 adalah awal lahirnya standar mengenai akuntansi syariah. PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tanggal 1 Mei 2002. Walaupun PSAK 59 sudah tidak berlaku lagi, namun inilah tonggak dari keperluan kita akan akuntansi syariah”.
Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain dan/atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan sesuai permintaan khusus (statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen, dan bank sentral (Bank Indonesia).
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan. Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Penerapan lebih dini dianjurkan.

2.         Kronologis  Penyusunan PSAK Perbankan Syariah

Kronologis  Penyusunan PSAK Perbankan Syariah di jelaskan oleh yanto (2003) sebagai berikut:
1.               Januari – Juli 1999, masyarakat mulai memberi usulan mengenai standar akuntansi untuk bank syariah.
2.               Juli 1999, usulan masuk agenda dewan konsultan SAK.
3.               Agustus 1999, dibentuk tim penyusunan pernyataan SAK bank syariah.
4.               Desember 2000, Tim penyusunan menyelesaikan konsep exposure draf.
5.               1 Juli 2001, exposure draft disahkan mengenai kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
6.               1 Mei 2002, pengesahan kerangka dasar penyusunan dan penyusunan dan pengajian laporan keuangan Bank Syariah dan PSAK Akuntansi Perbankan Syariah.
7.               1 Januari 2003, mulai berlaku kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah dan PSAK Akuntansi Syariah.

     3.          Pencabutan PSAK NO. 59

Setelah 10 tahun perbankan Indonesia tidak mempunyai standar akuntansi syariah, akhirnya pada 1 Mei 2002, disahkanlah PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Masa berlaku PSAK 59 ini terbilang lama, dan belum ada revisi dalam kurun waktu tersebut.
PSAK ini hanya berlaku selama 5 tahun dan akhirnya dibentuklah standar khusus akuntansi syariah. Ada beberapa alasan mengapa PSAK 59 ini dicabut, yaitu: 1) PSAK 59 ini dianggap tidak dapat mengakomodir perkembangan akuntansi syariah yang semakin pesat, 2) Akuntansi syariah bukan hanya terbatas terhadap penyajian laporan keuanganan saja, tetapi sangatlah luas, meliputi beberapa hukum syariah. 3) Perbankan syariah sudah tumbuh dan sangat berkembang pesat, sehingga dibutuhkan suatu standar yang lebih baik. 4) Dibutuhkan suatu standar khusus mengenai perbankan syariah, walaupun standar tersebut masih merupakan bagian dari SAK. 5) Pengkhususan standar akuntansi khusus syariah merupakan langkah serius dalam mengembangkan perekonomian di Indonesia, khususnya perbankan syariah. 6) Dengan adanya standar khusus syariah, diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan.


      4.         Penerbitan Standar Akuntansi  Khusus Syariah

Seiring dengan berjalannya waktu, ekonomi syariah pun mulai menjadi salah satu fokus di dalam lembaga keuangan, yang tidak lagi hanya sebagai alternatif atas kekurangan ekonomi konvensional, tetapi sudah menjadi perekonomian solutif dalam memecahkan persoalan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan akuntansi syariah mutlak diperlukan untuk mengimbangi laju perkembangan ekonomi syariah ini.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah.
Standar AAOIFI menjadi rujukan utama dalam pembentukan PSAK Syari’ah yang ada saat ini karena lembaga tersebut menyediakan standar yang tidak diatur dalam IFRS sehingga dapat membuat aktifitas perbankan syari’ah berjalan lancar. Adapun PSAK Syari’ah yang telah dikeluarkan oleh IAI ialah:

1.            Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
2.            PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
3.            PSAK 102: Akuntansi Murabahah
4.            PSAK 103: Akuntansi Salam
5.            PSAK 104: Akuntansi Istishna’
6.            PSAK 105: Akuntansi Mudharabah
7.            PSAK 106: Akuntansi Musyarakah
8.            PSAK 107: Akuntansi Ijarah
9.            PSAK 108: Akuntansi Penyelesaian Utang Murabahah Bermasalah
10.        PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
11.        PSAK 110: Akuntansi Hawalah
12.        PSAK 111: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah

PSAK 101-106 disahkan tangal 27 Juni 2007 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008. PSAK 59 vs PSAK 101-106. Ada beberapa perbedaan antara PSAK No 59 dan PSAK 101-106 yaitu:

PSAK 59 (khusus perbankan syariah)
PSAK 101-106 (entitas syariah & non-syariah)
Pendahuluan:
- Tujuan
  - Ruang Lingkup
Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Lap Keuangan Syariah
Pengakuan/Pengukuran
PSAK 101 Penyajian Lap Keu Syariah
Mudh, Musy, Murab, salam, istishna, ijarah, wadiah, qardh, sharf
PSAK 102 Ak Murabahah
Penyajian LK
PSAK 103 Akuntansi Salam
Neraca, L/R, AK, Dana Inv Terikat, ZIS, Lap Qard
PSAK 104 Akuntansi Istishna
Pengungkapan LK
PSAK 105 Ak Mudharabah

PSAK 106 Ak Musyarakah
Hanya untuk entitas bank syariah (Umum, BPRS)
Berlaku untuk entitas syariah & konvensional
Tujuan LK tidak ada dalam PSAK 59
Ada 4 Tujuan LK (shariah compliance, accountability on fund, profitability, Fungsi Sosial)
Tidak ada metode Pengukuran yang diatur
Dikenal 3 metode pengukuran (historis, current value, Ne realizable value)
Tidak mengatur pihak terkait dengan entitas syariah
Mengatur pihak terkait dengan entitas syariah


PSAK Syari’ah yang ada saat ini diterapkan sebagai pedoman perbankan syari’ah dalam membuat laporan keuangan dan menentukan tindakan atas berbagai aktifitas yang berkaitan dengan produk & jasa perbankan syari’ah sehingga bisa dilihat sharia compliance nya dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para stakeholders.

C.                C.        PENUTUP

Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 59 yang diadobsi dari AAOIFI singkatan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions, lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam (Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions) tahun 1998.
Keberadaan PSAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya. peran keberadaan PSAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah.
PSAK Syari’ah yang ada saat ini diterapkan sebagai pedoman perbankan syari’ah dalam membuat laporan keuangan dan menentukan tindakan atas berbagai aktifitas yang berkaitan dengan produk & jasa perbankan syari’ah sehingga bisa dilihat sharia compliance nya dan menjadi pertimbangan tersendiri bagi para stakeholders.

Komentar

  1. terimakasih atas informasinya yang sangat berguna... ditunggu postingan selanjutnya (y)

    BalasHapus
  2. jadi setelah dicabut apakah PSAK 58 langsung loncat ke PSAK 60? saya masih kurang paham :(

    BalasHapus
  3. iya, dikarenakan PSAK no. 59 sudah tidak berlaku lagi. begitu pula dengan PSAK no. 108 yang semula mengenai akuntansi penyelesaian utang murabahah bermasalah diganti menjadi akuntansi asuransi syariah dan PSAK no. 110 yang semula mengenai hawalah diganti menjadi akuntansi sukuk

    BalasHapus
  4. iya, dikarenakan PSAK no. 59 sudah tidak berlaku lagi. begitu pula dengan PSAK no. 108 yang semula mengenai akuntansi penyelesaian utang murabahah bermasalah diganti menjadi akuntansi asuransi syariah dan PSAK no. 110 yang semula mengenai hawalah diganti menjadi akuntansi sukuk

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

aplikasi fiqh perbankan syariah dalam akad wadiah

TAHAP-TAHAP DALAM PENYUSUNAN KONTRAK